Langkah eksekusi ini berkaitan erat dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Pendapatan Asli Desa pada Hasil Kerjasama Sawit Plasma di atas Tanah Desa pada Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, untuk periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.
Sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum, plang sita eksekusi yang dipasang di lokasi mencantumkan secara jelas seluruh dasar hukum pelaksanaan sita tersebut sebagai tanda penyitaan resmi oleh negara.
Kejaksaan Negeri OKI memastikan bahwa seluruh rangkaian proses eksekusi dari awal hingga akhir telah berjalan dengan aman, tertib, lancar, serta sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui tindakan tegas ini, Kejaksaan Negeri OKI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemulihan aset (asset recovery) demi mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal. (budi)













